Sabtu, 03 November 2012

Offence Against Intellectual Property

ilustrasi
Kemajuan teknologi di zaman sekarang sudah tidak diragukan lagi. Hampir segala sesuatunya saat ini menggunakan teknologi komputer. Penyediaan informasi menjadi terotomatisasi dengan adanya computer. Khususnya internet, menciptakan kemudahan tersendiri dalam mengakses informasi-informasi penting, mengirimkan data, berbisnis serta melakukan pembelian tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga luar negeri. Dunia maya juga memudahkan kita dalam berkomunikasi dengan kerabat. Namun tidak menutup kemungkinan kemudahan-kemudahan ini menjadi celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab. Kita dapat menyebutnya dengan istilah cyber crime. Cyber crime tersiri dari macam-macam bentuk kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan komputer dan internet diantaranya Offence Against Intellectual Property.


Apa Itu Offence Against Intellectual Property....?

Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya serta Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.


Beberapa solusi Pemecahan adalah:

* Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.

* Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.

* Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.·

* Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.



DAFTAR PUSTAKA

Buku Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sekolah Menengah Pertama, Infokomputer.com Andi Hamzah, 1990, “ Aspek - Aspek Pidana Di Bidang Komputer”, Sinar Grafika, Jakarta, Hal. 23-24 John Sipropoulus, 1999. “ Cyber Crime Fighting, The Law Enforcement Officer’s Guide to Online Crime”, “The National Cybercrime Training Partnership, Introduction”.